Curahan Hati dan Opini

Selasa, 15 Desember 2009

Sekilas Permasalahan Perbankan Swasta “Tempo Dulu”

Krisis moneter tahun 1997-1998 merupakan salah satu krisis ekonomi terburuk bangsa Indonesia, selain krisis 1965-1966. Salah satu penyebab kehancuran ekonomi Indonesia pada krisis 1997-1998 dikarenakan utang swasta

Krisis Finansial US (Obama vs Mc Cain)
membengkak. Peristiwa ini didahului oleh liberalisasi sistem valas mata uang rupiah atau lebih dikenal sebagai free floating exchange systems. Tidak lebih dari 1 tahun pasca free floating exchange systems diperlakukan pada rupiah, terjadilah devaluasi akibat aksi spekulasi George Soros memborong dollar di kawasan Asia Tenggara (pertama di Thailand). Rupiah anjlok dari Rp 2.400 per dollar menjadi Rp 15.000 per dollar US dalam waktu kurang setahun. Akibat devaluasi rupiah, banyak utang swasta dalam bentuk dollar akhirnya ikut membengkak hingga berkali-kali lipat. Akibatnya aset dan likuiditas jauh dibawah kemampuan untuk melakukan kewajiban (pembayaran utang). Satu per satu perusahaan bangkrut dan/atau terancam pailit.
Perbankan turut ‘menyumbang’ besaran angka pada utang swasta tersebut. Dan bisa dikatakan juga bahwa perbankan swasta pra 1998 memberikan kontribusi “penghancuran sistem ekonomi” bangsa Indonesia, sama halnya dengan krisis finansial 2008 yang terjadi di Amerika Serikat. Di Indonesia, kebrobrokan perbankan secara legal ‘diciptakan’ oleh tim ekonomi era Soeharto. Pada Oktober 1988, pemerintah mengeluarkan kebijakan liberalisasi perbankan yang diikuti lahirnya Paket Kebijakan Oktober yang terkenal dengan sebutan PAKTO. Kebijakan tersebut memberi ruang besar bagi para pengusaha untuk mendirikan sebuah bank hanya bermodal Rp 10 miliar. Akibat dari kebijakan ini, maka para konglomerat berlomba-lomba membuat bank-bank baru yang mencapai 160-an. Sehingga dalam waktu yang singkat, sekitar 200 bank-bank swasta telah beroperasi di Indonesia.
Tumbuhnya perbankan ‘pribadi’ diikuti penyalahgunaan dana nasabah. Berikut saya kutip tulisan Pak Kwik Kian Gie di bukunya “Indonesia Mengugat Jilid II?
Bank-bank PAKTO didirikan, dimiliki dan dikelola oleh para pedagang besar yang sama sekali tidak mempunyai latar belakang perbankan. Dana masyarakat yang dipercayakan disalahgunakan dengan cara memakainya untuk membiayai pendirian perusahaan-perusahaannya sendiri dengan mark up. Maka bank sudah kalah clearing. Tetapi Bank Indonesia ketika itu bukannya menghukum, malahan memberikan fasilitas yang dinamakan Fasilitas Diskonto I. Setelah itu masih kalah clearing lagi. Oleh BI juga masih dilindungi dengan memberikan Fasilitas Diskonto II. Bank-bank yang di dalamnya sudah rusak tidak terlihat oleh publik yang mempercayakan uangnya untuk disimpan pada bank-bank tersebut.
Dengan terjadinya krisis di tahun 1997 dan ikut campurnya IMF dalam penentuan kebijakan moneter dan ekonomi di Indonesia, 16 bank ditutup mendadak tanpa persiapan yang matang seperti yang telah digambarkan di atas. Setelah gejolak perbankan reda, ternyata sangat banyak bank rusak berat. Pemerintah menginjeksi dengan surat utang negara yang dinamakan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (Obligasi Rekap.) sampai jumlah Rp 430 trilyun dengan beban bunga sebesar Rp 600 trilyun. Bank-bank ini menjadi milik pemerintah. Terus dijual dengan harga murah, padahal di dalamnya masih ada tagihan kepada pemerintah yang besar. Sebagai contoh, BCA dijual dengan nilai sekitar Rp 10 trilyun, tetapi di dalamnya ada tagihan kepada pemerintah (Obligasi Rekap) sebesar Rp 60 trilyun. Jadi pembeli membayar Rp 10 trilyun, dan langsung mempunyai surat utang negara sebesar Rp 60 trilyun. Beban bunga per tahun dari Rp 60 trilyun ini selama belum dilunasi besarnya melebihi hasil penjualan yang Rp 10 trilyun.